Sejarah
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tabalong yang awalnya merupakan Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 tahun 1990, tanggal 21 Juli 1990, tentang Penyerahan Pengelolaan Saluran Air Minum kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong, status BPAM berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pengembangan sarana air bersih PDAM Kabupaten Tabalong dimulai dengan dibangunnya Instalasi Pengolahan Air (IPA) Agung pada tahun 1983 yang terletak di Jl. Penjernihan, Agung, Kecamatan Tanjung. IPA Agung memiliki sumber air yaitu Sungai Tabalong dengan kapasitas produksinya yang mencapai 10 lt/dt. Pada masa itu jumlah pelanggan PDAM hanya sekitar ± 200 pelanggan dengan jam operasional pelayanannya 4 jam per hari, yaitu 2 jam di pagi hari pada jam 06.00 hingga jam 08.00 dan 2 jam di sore hari pada jam 16.00 hingga jam 18.00. Kemudian pada tahun 1987 dibangun unit sarana air bersih di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Kelua yang pada masa itu memiliki kapasitas produksi 5 lt/dt. Selanjutnya dari tahun 1992 hingga sekarang, PDAM Kabupaten Tabalong juga telah membangun 2 (dua) instalasi pengolahan air, yaitu IPA Tanta dan IPA Belimbing, serta 11 (sebelas) unit sarana air bersih yaitu di IKK Muara Uya, IKK Banua Lawas, IKK Muara Harus, IKK Haruai, IKK Bintang Ara, IKK Pugaan, dan yang baru saja dibangun pada tahun 2014 yaitu IKK Upau.