Klasifikasi Pelanggan

Pelanggan air minum PDAM Kabupaten Tabalong digolongkan menjadi:

  1. Golongan sosial;
  2. Golongan niaga;
  3. Golongan nonniaga;
  4. Golongan industri;
  5. Golongan Sosial Umum meliputi kran umum dan hidrant umum.
  6. Golongan Sosial Khusus meliputi :
    • Yayasan sosial
    • Sekolah negeri/swasta;
    • Pondok pesantren;
    • Panti asuhan;
    • Rumah jompo; dan
  7. Golongan Niaga Kecil meliputi :
    • Toko/kios permanen;
    • Rumah makan;
    • Penjahit yang mempunyai karyawan;
    • Gudang kecil/menengah;
    • Kantor perusahaan kecil;
    • Losmen/hotel melati;
    • Praktek dokter;
    • Praktek bidan;
    • Rumah bersalin (RB);
    • Balai pengobatan;
    • Rumah sakit pemerintah/Rumah Sakit Swasta tipe C/D;
    • Kantor notaris;
    • Arena bilyard;
    • Rumah/bangunan tempat pertunjukan (komersial);
    • Stasiun radio;
    • Bengkel sepeda motor;
    • Kursus pendidikan;
    • Pencucian mobil/motor;
    • Kantor pengacara;
    • Apotik;
    • Kamar mandi/kamar kecil komersial;
    • Penginapan/tempat kos khusus;
    • Laboratorium; dan
    • Sanggar olah raga/seni yang di komersilkan.
  8. Golongan Niaga Besar (C2) meliputi :
    • hotel berbintang;
    • klub malam, diskotik, sineplex, karaoke;
    • kolam renang swasta;
    • bengkel mobil, show room;
    • swalayan;
    • rumah walet;
    • restoran;
    • kantor perusahaan besar;
    • BUMN/BUMD;
    • rumah sakit pemerintah/Rumah Sakit Swasta tipe A/B;
    • gudang besar;
    • terminal; dan
    • GOR/Stadion.
  9. Golongan Nonniaga sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3 terdiri dari :
    • Rumah Tangga (RT) meliputi :
      • RT I (A1) adalah pelanggan rumah tangga yang bangunan rumah tempat tinggal pada persil tersebut tidak permanen dengan luas bangunan kurang dari 21 M² (dua puluh satu meter persegi);
      • RT II (A2) adalah :

1) pelanggan rumah tangga yang bangunan rumah tempat tinggal pada persil tersebut permanen dengan :

(1) luas bangunan 21 M² (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 100 M² (seratus meter persegi);

(2) luas bangunan kurang dari 21 M² (dua puluh satu meter persegi) yang terdapat salah satu atau lebih dari persyaratan :

- terdapat fasilitas telepon kabel (rumah);

- pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai dari Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan/atau

- daya listrik terpasang maksimal 900 (sembilan ratus) watt.

2) pelanggan rumah tangga yang bangunan rumah tempat tinggal pada persil tersebut tidak permanen dengan luas bangunan lebih dari 21 M2 (dua puluh satu meter persegi).

 

- RT III (A3) adalah pelanggan rumah tangga yang bangunan rumah tempat tinggal pada persil tersebut permanen dengan :

1) luas bangunan lebih dari 100 M2 (seratus) meter persegi.

2) luas bangunan 21 M2 (dua puluh satu) meter persegi sampai dengan 100 M2 (seratus) meter persegi yang terdapat salah satu atau lebih dari persyaratan :

(a) bangunan bertingkat;

(b) terdapat usaha yang dapat mendatangkan keuntungan; dan/atau

(c) daya listrik terpasang lebih dari 900 (sembilan ratus) watt.

 

- Pelanggan Perkantoran (A4) meliputi :

(a) kantor/badan/instansi pemerintah/dinas;

(b) komplek/asrama/rumah dinas yang tagihan rekeningnya dibiayai pemerintah; atau

(c) kantor instansi nonpemerintah untuk pelayanann publik non profit.

10. Golongan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4 terdiri dari :

  • Industri Kecil meliputi :
    • industri rumah tangga/pengrajin;
    • pengilingan padi (rice mill);
    • peternakan;
    • penggergajian kayu;
    • industri pertanian; dan
    • industri perikanan.
  • Industri Besar meliputi :
    • gudang pendingin;
    • pabrik minuman;
    • pabrik es;
    • pabrik skala besar; dan pelabuhan.
Jumlah Pengunjung : 194